Sejumlah kendaraan parkir di bahu jalan di jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (9/3/2021). Kurangnya kesadaran pengendara dan minimnya lahan parkir, membuat pengendara memarkirkan kendaraan di bahu jalan tanpa mengindahkan dan mengganggu pengguna jalan lainnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pantauan CNBC Indonesia, sekitar 23 kendaraan mobil terparkir. Kendaraan yang diparkir di pinggir jalan itu mengganggu arus lalu lintas ke arah jalan Panglima Polim. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Tidak terlihat petugas yang menderek mobil yang memarkir liar di pinggir jalan Trunojoyo. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Penindakan penegakan hukum bagi pengendara yang parkir liar sembarangan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sanksi derek dan denda Rp 500.000 per kendaraan yang telah diberlakukan sejak tahun 2018, tampaknya belum ampuh mengurangi parkir liar di Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)