
Penjelasan KKP Soal Investasi Asing di Harta Karun Perairan
Jakarta, CNBC Indonesia- Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi meluruskan pemahaman terhadap diperbolehkannya investor asing berinvestasi terkait Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).
Menurut Wahyu dalam pasal 7 UU 11/2020, BMKT tidak masuk dalam Bidang Usaha Tertutup (Daftar Negatif Investasi) tetapi dalam aturan teknis PP 10/2021 disebutkan BMKT tidak termasuk dalam bidang usaha prioritas untuk pengelolaan BMKT yang berlaku sehingga pihak swasta dan asing boleh mengangkat BMKT namun tidak dimungkinkan membawa dan menjualnya, mengingat BMKT merupakan benda cagar budaya yang dilarang dibawa ke luar negeri untuk kepentingan komersial.
Saat ini KKP tengah mengkaji aturan teknis terkait BMKT agar negara tidak dirugikan terhadap pengangkatan harta karun perairan.
Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Senin, 08/03/2021)
-
1.
-
2.
-
3.