Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengimbau para wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan. Yakni melaporkan segala penghasilan dan harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Terutama bagi wajib pajak orang pribadi maupun karyawan. Sebab, batas akhir pelaporan SPT nya adalah 31 Maret 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menekankan, jika tidak melaporkan maka ada sanksi yang menanti para wajib pajak. Sanksi nya bisa ringan dan juga berat.
"Ada sanksi yang menanti jika mereka tidak melaporkan SPT Tahunan," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Sanksi diberikan ringan diberikan seperti surat 'cinta' dari Direktur Jenderal Pajak hingga sanksi berat yakni hukuman pidana atau pinjara. Hukum pidana diberikan jika sengaja tidak melaporkan penghasilannya.
"Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap," tegasnya.
Di masa pandemi seperti ini pelaporan SPT disarankan melalui online. Melalui laman resmi Pajak dan memilih cara e-filing.
e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan internet. Sehingga memudahkan WP karena tidak perlu keluar rumah untuk menuju kantor pajak.
Adapun untuk WP OP atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS. Tapi sebelum isi terlebih dahulu sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.
Selain itu, WP juga wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.
Setelah memiliki bukti potong dan e-Fin maka sudah bisa melakukan pelaporan SPT online. Bagaimana caranya?
1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Isi password (kata sandi)
4. Isi kode verifikasi
5. Tekan login
6. Klik e-filing
7. Klik buat SPT
8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.