(CNBC Indonesia/Andrean Kristianto),
CNBC Indonesia
01 March 2021 16:49
Calon pembeli melihat mobil bekas yang dijual di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin (1/3/2021). (CNBC Indonesia/Andean Kristianto)
Pemerintah mulai menerapkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0% untuk kendaraan di bawah 1.500 cc. (CNBC Indonesia/Andean Kristianto)
Kebijakan baru Pemerintah dalam relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikhawatirkan mengganggu pasar mobil bekas. (CNBC Indonesia/Andean Kristianto)
Relaksasi pajak yang diberikan pemerintah terhadap mobil baru berupa PPnBM 0% tak membuat semua pelaku usaha di segmen mobil bekas dibuat pusing. (CNBC Indonesia/Andean Kristianto)
Alasannya insentif itu masih bersifat jangka pendek dan tidak semua jenis mobil mendapat insentif. "Kayaknya nggak begitu berpengaruh kebijakakan tersebut karena mobil bekas tetap jalan," ujar H. Karman, pemilik showroom bekas di kawasan Pondok Cabe. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Menurut dia meskipun pemberlakuan PPnBM harga jual juga tidak berpengaruh masih tetap. Karman, bercerita awal-awal pandemi penjualan mobil bekas turun hanya 15 hingga 20% , namun saat ini mulai meningkat meskipun belum sampai 50%. "Rata-rata yang beli di showroom ini adalah pedagang dari luar Pulau Jawa yang nanti dijual lagi di kotanya," lanjut Karman. (CNBC Indonesia/Andean Kristianto)