
Video
Legal-Ilegal Investasi Minuman Keras di Indonesia
CNBC INDONESIA TV, CNBC Indonesia
01 March 2021 17:06
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya diatur mengenai investasi minuman beralkohol atau minuman keras. Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 Provinsi Yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Lalu apa yang sebenarnya membuat Presiden Joko Widodo ingin melegalkan investasi minuman keras ini, selengkapnya Erwin Surya Brata akan memaparkannya untuk anda dalam Program Profit, Senin 01/03/2021 berikut ini
-
1.
-
2.
-
3.