
Bro & Sis Jangan Lupa Laporin Sepeda Brompton di SPT Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau wajib pajak yang memiliki sepeda untuk melaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Brompton adalah salah satunya, yang banyak digemari belakangan waktu.
Laporan disampaikan sebagai harta dalam SPT. Di mana laporan SPT bisa disampaikan sampai dengan tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi setiap tahunnya.
"KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041," dikutip dari akuntwitter resmi DJP, Senin (22/2/2021).
Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Ani Natalia mengatakan ini berlaku untuk semua jenis sepeda tanpa ada ketentuan nilai dari barang tersebut. Selain sepeda, tentunya harta lain juga turut disertakan dalam laporan SPT.
"Dalam pengisian Harta di SPT, tidak ada ketentuan batas harga minimal yang dilaporkan di SPT," jelasnya kepada CNBC Indonesia.
"Jadi misalnya tahun 2020 kemaren beli sepeda harga Rp 3 juta, silakan dimasukkan di kolom harta dengan kode 041, sepeda, tahun perolehan 2020, harga perolehan Rp 3 juta rupiah. Keterangannya bisa disebutkan merek sepedanya," imbuhnya.
Pilihan Redaksi |