Bro & Sis Jangan Lupa Laporin Sepeda Brompton di SPT Pajak

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
22 February 2021 11:13
Sepeda Brompton (Tangkapan Layar brompton.com)
Foto: Sepeda Brompton (Tangkapan Layar brompton.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau wajib pajak yang memiliki sepeda untuk melaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Brompton adalah salah satunya, yang banyak digemari belakangan waktu.

Laporan disampaikan sebagai harta dalam SPT. Di mana laporan SPT bisa disampaikan sampai dengan tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi setiap tahunnya.

"KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041," dikutip dari akuntwitter resmi DJP, Senin (22/2/2021).

Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Ani Natalia mengatakan ini berlaku untuk semua jenis sepeda tanpa ada ketentuan nilai dari barang tersebut. Selain sepeda, tentunya harta lain juga turut disertakan dalam laporan SPT.

"Dalam pengisian Harta di SPT, tidak ada ketentuan batas harga minimal yang dilaporkan di SPT," jelasnya kepada CNBC Indonesia.

"Jadi misalnya tahun 2020 kemaren beli sepeda harga Rp 3 juta, silakan dimasukkan di kolom harta dengan kode 041, sepeda, tahun perolehan 2020, harga perolehan Rp 3 juta rupiah. Keterangannya bisa disebutkan merek sepedanya," imbuhnya.

Adapun pelaporan SPT bisa dilakukan melalui dua cara yakni online dan manual langsung ke kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Jika datang ke KPP, WP hanya perlu membawa formulir SPT Tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Kemudian formulir tersebut diserahkan secara langsung ke petugas pajak pada KPP.

Kemudian WP akan mendapatkan tanda terima pelaporan SPT Tahunan yang telah dilaporkan tersebut. Bukti pelaporan SPT Tahunan disimpan jika suatu waktu dibutuhkan.

Namun saat kondisi pandemi ini disarankan untuk melapor secara online melalui e-filing maupun e-form melalui laman https://djponline.pajak.go.id. Semua dapat mengakses laman tersebut kapan saja dan di mana saja. Hanya membutuhkan koneksi internet, sehingga wajib pajak tidak perlu repot-repot untuk mengantri di KPP.

WP hanya perlu login dan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan profil masing-masing WP. Untuk lapor secara online melalui e-filing, wajib pajak memerlukan nomor Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang bisa didapatkan dengan datang langsung ke KPP. Setelah mempunyai EFIN, wajib pajak melakukan aktivasi akun kemudian isi formulir SPT yang tersedia sesuai dengan petunjuk dalam formulir.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular