
Dipastikan Masuk RI, Ini Ancar-Ancar Harga Yaris GR

Jakarta, CNBC Indonesia - Sinyalemen kehadiran hatchback Toyota Yaris GR ke pasar Indonesia semakin kuat. Model ini kali pertama diluncurkan di Jepang tahun lalu.
Yaris GR merupakan produk mobil berperforma tinggi yang diluncurkan Toyota Motor Corporation (TMC) setahun lalu di ajang Tokyo Auto Salon 2020. Yaris GR adalah model homologasi Yaris GR yang berpartisipasi di Kejuaraan Reli Dunia FIA.
Berdasarkan dokumen Permendagri No 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Dalam dokumen itu, data mengenai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Yaris GR sudah muncul, dengan angka Rp 450 jutaan, seperti dikutip dari detikcom.
Mobil ini juga dipasarkan di seluruh dunia, bahkan termasuk di Asia Tenggara. Yaris GR sendiri sudah dipasarkan di Thailand dan Malaysia.
Dalam dokumen Permendagri No 1 Tahun 2021, Toyota akan menjual Yaris GR dalam satu pilihan tipe, 1.6T M/T, dengan kode GXPA16R-AGFGZW.
Selain itu, Toyota GR Yaris yang dijual di Indonesia dikenakan NJKB sebesar Rp 453 juta, dengan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) sebesar Rp 475,65 juta.
Beberapa waktu lalu, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy belum bisa mengungkap lebih jauh tentang rencana kehadiran Yaris GR di Indonesia.
"Mengenai produk saya tidak bisa komen banyak, produk baru ini kita selalu bicarakan dengan prinsipal, jadi saya tidak bisa mengatakan sebelum memang diputuskan atau akan diluncurkan. Jadi baik dari Yaris GR dan Cross belum bisa komen dulu," kata Anton Jimmi Suwandy.
"Khususnya konsumen yang memang latar belakangnya penggemar mobil racing atau mobil sport. Yaris GR ini memang menarik, karena Yaris GR ini didesain untuk mengikuti WRC, jadi ini mobil racing yang sangat menarik, konsumen juga banyak tertarik. Kita akan pelajari," sambungnya.
Berita selengkapnya bisa diklik di detikcom.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek! Ini Harga Diskon Mobil Yaris & Jazz Saat Kena PPnBM 0%