Usia di Atas 60 Tahun Boleh Divaksin Covid-19, Ini Aturannya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
12 February 2021 18:55
Dokter memperagakan proses vaksinasi saat simulasi pemberian vaksin di Puskesmas Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemerintah Kota Depok akan menggelar simulasi pemberian vaksin corona. Pemberian vaksin idealnya sebanyak 60 persen dari jumlah penduduk Kota Depok. Adapun yang hadir bukanlah warga sungguhan yang hendak divaksin. Hanya perwakilan dari Pemkot Depok saja. Terdapat sejumlah tahapan alur yang akan diterapkan Pemerintah Kota Depok dalam pemberian vaksin. Orang yang masuk dalam kriteria mendapat vaksin akan diundang untuk datang ke puskesmas. Nantinya mereka duduk di ruang tunggu dengan penerapan protokol kesehatan. Mereka kemudian menunggu giliran dipanggil petugas. Setelah itu masuk ke ruangan untuk disuntik vaksin. Orang yang telah divaksin akan diregistrasi petugas guna memantau perkembangannya secara berkala.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Simulasi pemberian vaksin Covid-19 di Puskesmas Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat usia 60 tahun ke atas.

Keputusan ini setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui penggunaannya dan diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor : HK.02.02/II/368/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid Dan Penyintas Covid-19 Serta Sasaran Tunda.

SE tersebut ditujukan bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

"Kornite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan," sebut SE yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Jumat (12/2/21).

Pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19, yakni bagi kelompok Lansia Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun kea tas diberikan 2 (dua) dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Kelompok Komorbid.

"Sementara bagi komorbid dengan Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining," tulisnya lagi.

Kemudian bagi komorbid penderita diabetes tetap dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Sedangkan bagi penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

"Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan dan Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi," tulis SE tersebut dalam poin 2d.

Para Kepala Dinas Kesehatan juga harus melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda serta seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau Rumah Sakit.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Segera Rilis Vaksin Merah Putih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular