Bukan Hoax, Ada Sanksi Berat bagi PNS yang Ngotot Mudik Imlek

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 February 2021 10:33
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balaikota (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang perayaan Tahun Baru Imlek Jumat pekan ini (12/2/2021), pemerintah secara resmi melarang pegawai negeri sipil (PNS) beserta keluarga bepergian ke luar daerah atau mudik. Pemerintah tak segan memberikan sanksi jika ada yang melanggar.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, lembaga pemerintah non kementerian, serta gubernur, bupati, dan walikota, dengan tembusan Presiden, Wakil Presiden, Ketua KPCPEN dan Ketua Satgas Covid-19.

Dalam surat yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo ini, SE dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Tahun Baru Imlek.

Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19," tulis SE tersebut.

SE ini menegaskan PNS dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek, terhitung sejak 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021.

"Apabila pegawai aparatur sipil negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya,"

Next, Sanksi yang Menanti Para PNS

Dalam SE ini, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah melakukan penegakan disiplin terhadap PNS dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal yang diebutkan dalam SE ini.

Apabila ada PNS yang melanggar ketentuan dalam SE ini, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/20210 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah 49/201 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB yang disampaikan melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat pada 16 Februari 2021.

Surat ini diteken Tjahjo Kumolo pada 9 Februari, dengan tembusan Presiden, Wakil Presiden, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular