
Bu Menkeu, Isu Pemangkasan Nakes Sempat Bikin Perawat Gelisah

Jakarta, CNBC Indonesia- Isu pemangkasan insentif tenaga kesehatan sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Hal ini bermula dari beredar Surat Menteri Keuangan bernomor S-65/MK.02/2021, tertanggal 1 Februari 2021, dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam surat tersebut tersirat Kementerian Keuangan memangkas insentif tersebut hingga 50%.
Namun pemerintah memastikan insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di tahun ini tidak dipangkas, dan besarannya masih sama seperti yang diberikan 2002.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Harif Fadhillah mengatakan ketika isu tersebut beredar tenaga kesehatan sempat khawatir dan gelisah karena peningkatan kasus membuat beban semakin berat. Dia menyebutkan dua hari sebelum diklarifikasi oleh pemerintah terkait insentif, timbul kegelisahan dan berbagai pertanyaan dari kalangan tenaga kesehatan khususnya perawat.
"Di kalangan kami banyak pertanyaaan protes dan segala macam untuk disampaikan ke pemerintah. Kami bersyukur tidak jadi diturunkan atau dipotong. Kami memberikan apresiasi, walaupun isunya keras sekali dan membuat gelisah," katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (05/02/2020).
Selain apresiasi terhadap insentif, Harif mengharapkan adanya peningkatan perlindungan terhadap tenaga kesehatan, seperti prosedur pemeriksaan rutin bagi perawat. Hal ini dibutuhkan untuk mengetahui kondisi tubuh para tenaga kesehatan yang sehari-hari harus merawat pasien Covid-19.
Kemudian perlindungan dari pengaturan jam kerja yang sama di setiap fasilitas kesehatan agar tidak terjadi kelelahan. Pasalnya, hingga saat ini penerapan jam kerja di setiap fasilitas kesehatan berbeda, padahal dibutuhkan kondisi kesehatan optimal untuk bekerja.
"Harus diatur supaya tidak terlalu kelelahan dengan 7-8 jam kerja per hari, insentif jangan diturunkan dulu lah, kasusnya makin tinggi, kalau diturunkan kurang tepat dan kurang peka dengan kondisi yang ada, beban makin tinggi tapi insentif dikurangi," katanya.
Meski demikian, Harif mengapresiasi kebijakan vaksinasi untuk tenaga kesehatan terlebih dahulu sebagai bentuk perlindungan. Pasalnya, saat ini sudah ada 234 perawat yang meninggal dunia akibat terpapar virus Covid-19, dan ada lebih dari 5.000 orang yang terinfeksi.
"Tapi faktualnya pasti lebih banyak, di DKI Jakarta saja salah satu rumah sakit di Jakarta selatan dari 1.200 orang tenaga kesehatan ada 400 yang terinfeksi, ada di RS di Jakarta pusat dari 2.000 orang tenaga kesehatan ada 500 yang terinfeksi, kira-kira 30% dari mereka sudah terinfeksi,"ujar Harif.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPNI: 234 Perawat Meninggal & 5 Ribu Lebih Terinfeksi Covid
