
Jokowi 'Sulap' Sertifikat Tanah Jadi Digital, Apa Tujuannya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik telah terbit pada awal tahun ini. Penerbitan telah dilakukan sejak awal tahun ini sesuai arahan Presiden Jokowi yang sangat perhatian pada sertifikasi lahan warga di Indonesia.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menegaskan bahwa penggunaan sertipikat elektronik ini untuk menjaga keamanan dari segala tindakan kecurangan yang sering terjadi.
"Ini adalah cara kita meningkatkan keamanan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan. Di dalam sertifikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip, Rabu (3/2/2021).
Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," jelasnya.
Di sisi lain, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dwi Purnama menjelaskan, untuk penerbitan sertipikat elektronik dapat dilakukan dengan pendaftaran tanah pertama kali, untuk tanah yang belum terdaftar. Sedangkan untuk penggantian sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar bisa datang ke kantor pertanahan atau jual beli tanah dan sebagainya.
"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertipikat analog oleh kepala kantor. Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertipikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertipikat analognya ditarik oleh kepala kantor di gantikan oleh sertipikat elektronik," jelasnya.
Adapun tujuan penerbitan sertipikat elektronik adalah untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum dan mengurangi jumlah sengketa sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain itu juga sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan.
Dalam hal penyelenggaraannya, nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Adapun perbedaan antara sertipikat analog dengan sertipikat elektronik ada di bentuknya. Selain itu, di sertipikat elektronik nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, single identity dan menggunakan tanda tangan elektronik yang tidak ada di sertipikat analog.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tips Jokowi Bagi yang Mau Agunkan Sertifikat Tanah ke Bank