
Mantul! Gaji Baru Anggota Ombudsman RI Tertinggi Rp 29 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan tentang penghasilan maupun uang kehormatan baru untuk jajaran Ombudsman Republik Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 4/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 45/2020 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman serta memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, seperti dikutip CNBC Indonesia dalam beleid aturan tersebut, Rabu (3/2/2021).
Melalui PP tersebut, disebutkan bahwa ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman diberikan penghasilan setiap bulan.
Berikut besaran penghasilan ketua, wakil ketua dan anggota Ombudsman dalam perubahan aturan ini :
1. Ketua Rp 29.940.000
2. Wakil Ketua Rp 27.694.000
3. Anggota Rp 25.449.000
Aturan ini juga mengubah ketentuan dalam Pasal 8, yaitu ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman yang diangkat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Adapun PP ini diteken Jokowi pada 25 Januari 2021, dan diundangkan pada 27 Januari 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Sebagai informasi, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui sembilan nama untuk mengisi kursi anggota Ombudsman untuk periode 2021 - 2026. Mereka dipilih setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wahai Para PNS, Ada Pesan Penting dari Jokowi untuk Kalian!