
Pasien Covid Harus Bayar Biaya Perawatan? Simak Faktanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menjamin bahwa perawatan biaya pasien Covid-19 sepenuhnya ditanggung negara. Rumah Sakit tidak dibenarkan menarik biaya dari pasien Covid-19.
Hal tersebut ditegaskan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dalam situs Covid19.go.id, Sabtu (30/01/2021).
"Perawatan terkait Covid-19 sepenuhnya ditanggung oleh negara. Rumah Sakit tidak dibenarkan menarik biaya dari pasien Covid-19.
Namun demikian, ada tambahan biaya yang dikenakan kepada pasien atau keluarga pasien apabila terjadi kondisi seperti ini:
- Ingin mendapatkan layanan yang lebih, sehingga naik kelas layanan, sehingga ada selisih biaya yang dimintakan kepada pasien.
- Pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung.
"Namun dalam situasi ketika pasien dan keluarga pasien Covid-19 ingin mendapatkan layanan yang lebih, sehingga naik kelas layanan ada selisih biaya yang dimintakan kepada pasien. Atau ketika pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung," tulis pernyataan tersebut.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Baru Covid-19 di RI Tiba-tiba Naik, Nyaris Tembus 1.000