
Ya Tuhan! 12 Tahun RI Tak Pernah Capai Target Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali gagal mengumpulkan penerimaan sesuai target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Kegagalan pemerintah dalam menggapai target penerimaan pajak tak lepas dari pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian lesu. Hal tersebut, ujung-ujungnya berimbas pada penerimaan negara.
Kementerian Keuangan mencatat, hingga 31 Desember 2020 penerimaan pajak hanya mampu terkumpul Rp 1.069,98 triliun atau 89,25% dari target yang ditetapkan Rp 1.198,8 triliun dalam Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020.
Dengan demikian, maka ada kekurangan penerimaan (shortfall) pajak sebesar Rp 128,8 triliun di tahun lalu.
Jika menelisik ke belakang, ternyata kekurangan penerimaan pajak sudah terjadi cukup lama. Berdasarkan data yang dihimpun CNBC Indonesia, penerimaan pajak tidak pernah capai target sejak 2009 lalu.
Terakhir penerimaan pajak mencapai target yakni pada tahun 2018 saat pemerintahan pertama Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Pada saat itu, penerimaan pajak berhasil tembus target yakni 106,7% atau terealisasi Rp 571 triliun dari target Rp 535 triliun di APBN. Dengan realisasi ini maka tercatat penerimaan pajak mengalami surplus sebesar Rp 36 triliun.
Prestasi mencengangkan itu terjadi di era kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati saat ia pertama kali sebagai Menteri Keuangan. Kala itu, tercapainya realisasi penerimaan pajak tak lepas dari program sunset policy yang merupakan fasilitas dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga.
Namun, sejak tahun 2008, penerimaan pajak tidak pernah lagi mencapai target. Dan ditambah dengan tahun 2020, maka ini menjadi tahun ke 12 Indonesia mengalami shortfall pajak.
HALAMAN SELANJUTNYA >>>>> 12 Tahun RI Tak Pernah Capai Target Pajak