Pemerintah Larang PNS Terlibat FPI hingga PKI

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
28 January 2021 15:45
Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho
Foto: Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya. Apalagi ikut dalam organisasi tersebut.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

"Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamitah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Frant Pembela Islam (FPI)," tulis Surat Edaran tersebut yang dikutip Kamis (28/1/2021).

Adapun ASN yang ikut mendukung akan diberikan sanksi tegas. Pemberian sanksi ini sejalan dengan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021.

Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

Pemerintah melihat keikutsertaan ASN dalam ormas bisa memberikan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah. Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Selain itu, keterlibatan ASN dinilai sebagai tindakan yang tidak taat dan setia pada Pancasila dan UUD 1945 sehingga bisa dijatuhi hukuman yang tegas.

Sanksi bisa berupa hukuman disiplin hingga yang terberat adalah diberhentikan dengan tidak hormat.

"PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945," tulis SE tersebut sesuai dengan PP Nomor 17/2020 tentang Manajemen PNS.

Hukuman disiplin ringan diberikan jika pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja. Sedangkan hukuman disiplin sedang diberikan apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan.

Sementara itu, hukuman disiplin berat diberikan jika pelanggaran berdampak negatif pada negara.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dibayangi Ancaman Covid-19, Tes CPNS Berlangsung Tatap Muka

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular