
Siap-siap, Jabatan PNS di Daerah Bakal Dipangkas di 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri akan memulai penyetaraan jabatan bagi instansi di pemerintah daerah.
Hal ini akan dilakukan seusai penetapan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai jabatan-jabatan di pemerintah daerah yang bisa dialihkan ke dalam Jabatan Fungsional (JF)
"Termasuk juga akan dimulai pengalihan jabatan bagi JA [jabatan administrasi] di instansi pemerintah tertentu yang diisi oleh TNI dan Polri, yang dalam masa transisi dapat dialihkan secara sementara," tulis keterangan resmi Kementerian PANRB, Selasa (26/1/2021).
Adapun proses penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan JA ke JF di tahun 2021 ini akan terus dilanjutkan. Kementerian PANRB saat ini tengah merumuskan revisi Peraturan Menteri PANRB 28/2019 sebagai landasan hukum.
"Saat ini sedang proses revisi Permen PANRB No. 28/2019, dan dengan revisi ini, maka mekanisme penyetaraan jabatan akan berbeda dengan yang dijalani pada tahun 2020 kemarin," jelas Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja
Aba menjelaskan, mekanisme yang berbeda adalah proses penyetaraan jabatan baru dapat dilakukan jika instansi yang mengusulkan telah mengantongi penyederhanaan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).
Hal ini pada hakikatnya merupakan langkah awal penyederhanaan birokrasi serta ditujukan agar dapat diketahui dengan pasti mengenai jabatan apa saja yang akan disetarakan.
Mekanisme yang berbeda lainnya adalah perlu adanya kesesuaian kualifikasi dan kompetensi antara JF dengan pegawai yang akan disetarakan.
Jika tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai, maka tidak dapat disetarakan ke JF yang ingin dituju dan dapat beralih ke JF lain melalui proses uji kompetensi.
Di luar perubahan mekanisme, Aba mengungkapkan mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan dalam penyederhanaan birokrasi yang menjamin pengembangan karier dari yang terdampak penyetaraan jabatan.
Pertama, penyusunan Perpres tentang Penyederhanaan Birokrasi agar instansi yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi dapat melakukan proses ini dengan lebih cepat, serta kedua, revisi Permen PANRB No.28/2019 dan percepatan penyelesaian rancangan Perpres tentang Penghasilan bagi JA yang terdampak Penataan Birokrasi.
Kemudian, melanjutkan percepatan pembentukan JF baru yang meliputi pola pembentukan, pengembangan, serta pola kerja. Ini sejalan dengan pengembangan sistem kerja baru yang berbasis fungsional dan juga untuk menguatkan perubahan pola pikir mengenai JF.
Keempat adalah penetapan mengenai rentang kendali dan penilaian kinerja, dimana mereka yang ditunjuk sebagai koordinator dan subkoordinator bisa mendapatkan delegasi untuk penilaian kinerja.
Langkah selanjutnya mengenai pola mutasi dan rotasi antar-JF yang dimaksudkan agar ada pengaturan mengenai pengayaan tugas JF.
Keenam, penting juga untuk mengatur mengenai pola hubungan pelaksanaan tugas pada unit kerja di organisasi, dimana proses bisnis terjalin antara JPT Pratama dengan koordinator dan subkoordinator.
Terakhir, yang tak kalah penting adalah pengaturan mengenai kesejahteraan JF pasca-penyetaraan, dimana ini terkait dengan tunjangan serta kelas jabatan dari JF.
"Dengan demikian, langkah-langkah tersebut harus ditindaklanjuti, baik dari instansi pembina JF, maupun instansi pengguna JF. Ini yang kami pikirkan agar nasib dan sistem karier mereka yang terdampak penyetaraan tidak dirugikan," lanjut Aba.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dibayangi Ancaman Covid-19, Tes CPNS Berlangsung Tatap Muka