
Video
Menakar Urgensi Pasukan Cadangan RI
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
25 January 2021 13:41
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk pertahanan negara. Dalam PP yang ditandatangani 12 Januari 2020 itu salah satunya mengatur soal mobilisasi rakyat untuk Pertahanan Negara. Presiden berwenang mengerahkan warga negara untuk kepentingan pertahanan dan menjadi pasukan cadangan.Simak informasinya dalam Program Profit, Senin 25 Januari 2021
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.