
Ada Ribuan Atap Rumah Pelanggan PLN Bisa Hasilkan Listrik!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat saat ini sudah ada lebih dari 3.000 pelanggan PT PLN (Persero) yang memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Harris. Menurutnya dengan 3.000 pelanggan, maka kapasitas terpasang PLTSĀ atap sudah sebesar 21 megawatt (MW).
"Ini sudah lebih dari 3.000 pelanggan pasang PLTS Atap, kapasitasnya 21 megawatt (MW)," ungkapnya dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Pembiayaan dan Pemasangan Sistem PLTS Atap, Kamis, (21/01/2021).
Dia menyebut kapasitas terpasang ini belum begitu tinggi. Diharapkan ke depan bisa mengakselerasikan, melalui perbaikan regulasi yang sudah dibicarakan dengan pihak PLN.
"Ya mudah-mudahan segera bisa buat satu revisi lagi PLTS Atap, sehingga regulasi dan implementasi berjalan baik," tuturnya.
Sebelumnya ia mengatakan jika pemerintah telah melakukan beberapa upaya dalam rangka percepatan pengembangan PLTS Atap, antara lain melalui program PLTS Atap di gedung pemerintahan dan gedung BUMN, lalu program PLTS Atap di gedung komersial.
Selain itu melalui program PLTS Atap pada pembangunan rumah baru yang dikerjasamakan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Real Estate Indonesia (REI).
Kemudian, ada juga program pemasangan PLTS Atap di rumah pelanggan golongan tarif R1. Lalu ada juga program pemasangan PLTS Atap pelanggan PLN golongan lebih dari 1.300 VA diberikan insentif skema pembiayaan menarik.
Selain itu, lanjutnya, ada nota kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal EBTKE dan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Real Estate Indonesia. Dan terakhir, imbuhnya, adanya deklarasi gerakan nasional sejuta surya atap (GNSSA).
"Ketika ada pelanggan yang mau membuat PLTS Atap harus membuat permohonan ke PLN, kemudian dokumen akan diverifikasi oleh PLN untuk diteruskan. Misal sudah sesuai, tidak ada masalah, maka bisa langsung (dapat) rekomendasi pembangunan. Kalau belum lengkap, ya harus dilengkapi," jelasnya dalam diskusi virtual tentang PLTS, Rabu (16/09/2020).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Resmi Terbit, Bangun PLTS Atap Harus Izin PLN?