Siap-siap! PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

Yuni Astuti, CNBC Indonesia
21 January 2021 10:23
Sejumlah warga melewati Jalan Pintu Besar Utara yabg ditutup di kawasan Kota Tua, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menutup sejumlah ruas jalan menuju kawasan wisata Kota Tua selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 untuk mencegah kerumunan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Pantauan CNBC Indonesia kemacetan tidak terhindarkan kendaraan dari arah Harmoni menuju Jalan Pintu Besar Utara karena banyak pengguna jalan yang belum mengetahui penutupan jalur. 
Salah satu satgas Kota Tua yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan
Foto: Penutupan Kawasan Kota Tua (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal melalui Surat Edaran Nomor 903/145/SJ memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menurut Syafrizal, saat ini memang ada beberapa provinsi prioritas sebagai monitoring terutama provinsi-provinsi yang berwarna merah atau kategori tinggi. Kemudian Jawa Bali sudah ditetapkan untuk PPKM dan angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positivity rate yang signifikan .

"Akan diperpanjang hasil rapat terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu kedepan setelah tanggal 25 Januari akan diperpanjang kembali dua minggu kedepan sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian," ujarnya.

Syafrizal mengatakan jika beberapa daerah yang menunjukkan indikasi positivity rate tinggi serta daerah-daerah yang memberlakukan PPKM agar melakukan perbaikan dalam penanganan kesehatan. Sehingga bisa menurunkan sejumlah indikator seperti kematian dan kasus aktif. Daerah juga diharapkan bisa menaikkan beberapa indikator seperti kesembuhan dan tingkat keterisian rumah sakit untuk isolasi dan ICU.

Indikator penerapan PPKM antara lain:

- Tingkat kematian daerah tersebut di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya di atas 3%

- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional atau 82%

- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

- Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Begini Kondisi Covid-19 di Indonesia, PPKM Diperpanjang?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular