
10 Blok Migas Bakal Dilelang di 2021, Ini Rinciannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun ini bakal melelang 10 wilayah kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas).
Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan 10 blok migas ini akan ditawarkan secara bertahap.
Menurutnya, pemerintah akan memberikan fleksibilitas penggunaan skema kontrak untuk blok migas yang akan ditawarkan ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yakni kontraktor blok migas diperbolehkan memilih akan menggunakan skema kontrak bagi hasil (PSC) dari pendapatan kotor (Gross Split) atau PSC dengan biaya yang dikembalikan pemerintah (Cost Recovery).
"Tentang penawaran WK 2021 ada 10 WK, yang akan ditawarkan secara bertahap. Bentuk kontraknya akan fleksibel," ungkapnya dalam Konferensi Pers: Capaian Kinerja 2020 dan Rencana Kerja 2021 Sub Sektor Minyak dan Gas Bumi, Senin (18/01/2021).
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Mustafid Gunawan menjelaskan 10 blok migas yang akan ditawarkan pada tahun ini merupakan blok yang rencananya akan dilelang pada 2020, namun batal dilelang karena adanya pandemi.
"Tahun 2020 sudah kita rencanakan, karena adanya pandemi dan penurunan harga minyak, perubahan strategi blok ini kita tawarkan di 2021," tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan pelelangan 10 blok migas ini terdiri dari 5 blok akan masuk ke dalam kategori lelang reguler dan 5 blok migas lainnya melalui penawaran langsung karena hasil dari studi bersama.
A. Lelang Reguler
Adapun lima blok migas yang masuk ke dalam lelang reguler, antara lain:
1. WK Merangin III, Sumatera Selatan
2. WK Sekayu, Sumatera Selatan (onshore)
3. WK North Kangean, Jawa Timur (offshore)
4. WK Cendrawasih VIII, Papua (offshore)
5. WK Mamberamo, Papua (onshore dan offshore)
B. Penawaran Langsung
Lima blok migas melalui penawaran langsung dari hasil studi bersama, antara lain:
1. WK West Palmerah, Sumatera Selatan dan Jambi (onshore)
2. WK Rangkas, Jawa Barat dan Banten (onshore)
3. WK Liman, Jawa Timur (onshore)
4. WK Bose, NTT (onshore dan offshore)
5. WK Maratua II, Kalimantan Utara (onshore dan offshore)
Pihaknya menargetkan blok migas tersebut bisa ditawarkan pada kuartal I atau kuartal II 2021.
Penawaran blok migas ini menurutnya merupakan implementasi perdana dari penerapan Permen ESDM No. 12 tahun 2020 tentang fleksibilitas skema kontrak bagi hasil hulu migas tersebut.
"Jadi tentunya kita berharap dengan dirilisnya regulasi tersebut, ini akan mendorong minat dari para investor meskipun di masa pandemi," harapnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Berisiko Tinggi Alami Tumpahan Minyak dari Kegiatan Migas
