Video
Kemenperin: Kontribusi Mobil Listrik Diharapkan 20% di 2025
14 January 2021 18:30
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin, Taufiek Bawazier menyebutkan regulasi terkait insentif pajak mobil listrik telah diatur dalam PP No.73/2019 dan Perpres No.55/2019 yang dapat dimanfaatkan dalam investasi mobil listrik.
Ditargetkan pada 2025 mendatang Industri Mobil Listrik bisa berkontribusi 20% dalam industri otomotif Indonesia. Seperti apa masa depan industri mobil listrik Indonesia? Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin, Taufiek Bawazier dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Kamis, 14/01/2021)
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini
TAG:
mobil listrik