Tok! Jokowi Setuju Larangan WNA Masuk RI Diperpanjang 14 Hari

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 January 2021 13:14
Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) memprediksi lalu lintas angkutan udara sebanyak 2,1 juta penumpang pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2021. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk memperpanjang larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) memasuki wilayah RI.

Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/1/2021).

"Tadi bapak presiden menyetujui untuk larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," ujarnya. "Jadi yang sekarang 1 sampai tanggal 14 Januari diperpanjang 2 kali 7 hari sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan," lanjut Airlangga.



Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan surat edaran yang berisi larangan sementara bagi WNA memasuki wilayah RI. Larangan yang berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 itu dipicu penemuan varian baru Covid-19 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.

"Ketentuan baru dalam SE Nomor 4 secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam siaran pers, Selasa (29/12/2020).


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perangi Pandemi Covid-19, Jokowi Andalkan RT Hingga Kampung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular