
Tarif Listrik 13 Pelanggan PLN di Q1 Tak Naik, Ini Daftarnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik 13 golongan pelanggan non subsidi dan 25 golongan pelanggan subsidi pada kuartal I atau periode Januari-Maret 2021 ini.
Merespons keputusan pemerintah tersebut, PT PLN (Persero) selaku operator kelistrikan di Tanah Air mengaku siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut.
"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini," ucap Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, seperti dikutip dari keterangan resmi perseroan, Jumat (08/01/2021).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Meski Kementerian ESDM mencatat terjadinya kenaikan pada empat parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya, yakni Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.
Berikut daftar pelanggan listrik non subsidi:
Tegangan Rendah:
- Tarif Rp 1.444,70 per kWh:
1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,
2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,
3. Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas
5. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA
6. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA
7. Penerangan jalan umum
- Tarif Rp 1.352 per kWh:
8. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)
Tegangan Menengah:
- Tarif Rp 1.114,74 per kWh:
1. Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA
2. Pelanggan industri >200 kVA
3. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,
4. Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.
Tegangan Tinggi, Tarif Rp 996,74 per kWh:
1. Industri daya >30.000 kVA
Sementara 25 golongan pelanggan subsidi termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Asyik! Diskon Tarif Listrik Lanjut Hingga Desember 2020