
Mobil di Bawah Rp 300 Juta Bakal Didiskon Pajak, Ini Faktanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru masih terus bergulir hingga kini. Mobil yang rencananya mendapatkan relaksasi tersebut dikhususkan bagi mobil produksi Indonesia dan di bawah Rp 300 juta. Tujuan relaksasi itu demi meningkatkan produksi pada sektor otomotif di tengah pandemi.
Namun, rencana kebijakan itu belum tentu berbuah banyak. Pengamat otomotif Bebin Djuana menilai ketika relaksasi hanya diberikan kepada mobil dengan harga Rp 300 juta ke bawah, dampaknya belum tentu akan terasa. Pasalnya, konsumen mobil dengan range harga tersebut dinilai masih mengutamakan kebutuhan pokok ketimbang membeli mobil.
"Saya lihat seolah-olah ingin berpihak kepada market kelas bawah. Pertanyaannya apa kelas bawah butuh mobil. Kelas bawah yang dipikirkan sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan. Saya nggak bilang penjualan nggak ada sama sekali, tetap ada. Tapi hasilnya nggak akan besar nggak seperti yang diharapkan," kata Bebin kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/1/21).
Ketika isu ini terus bergulir, yang menjadi kekhawatiran adalah boomerang bagi industri itu sendiri, baik mobil baru maupun mobil bekas. Masyarakat yang semula akan membeli mobil menjadi urung karena menunggu relaksasi mobil baru kejadian.
"Sementara isu ini bolak-balik membuat salah persepsi nggak karuan, pasar mobil bekas terganggu. Berharap perbaiki mobil baru nyatanya rusak pasar mobil bekas," sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sudah menyetujui usulan tersebut. Namun, masih menunggu persetujuan dari Sri Mulyani.
"PPnBM ini sudah kita usulkan dan saya laporkan ke Presiden, dan secara prinsip beliau setuju. Tapi Kementerian keuangan masih dalam proses hitung-menghitung, wajar saja bagi mereka karena mereka bendahara negara yang tentu mereka punya penilaian sendiri, posisi sendiri," kata Agus beberapa waktu lalu.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengakui telah menyodorkan relaksasi PPnBM ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian.
"Kita mengajukan paling tidak selama enam bulan ke depan sampai pertengahan tahun ini. Yang kami ajukan bukan semua jenis mobil, namun utamanya mobil dengan harga Rp 300 juta ke bawah," kata Jongkie dalam Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (5/1/21).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Di Ujung Tahun, Insentif Pajak Mobil Baru Dipastikan Buyar!