Perombakan Pensiunan PNS Sudah di Depan Mata, PP akan Terbit

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
05 January 2021 11:38
Pegawai PNS tiba menghadiri Upacara Kemerdekaan RI ke-73 di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/8). Upacara diikuti pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ratusan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang berbaris memanjang dengan mengenakan batik Korpri biru dan celana hitam. Bagi peserta upacara pria mengenakan peci hitam. Tak ketinggalan pelajar, petugas pemadam kebakaran, anggota Kepolisian RI (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik itu angkatan darat, laut, dan udara ikut dalam barisan upacara.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria memaparkan, skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru yakni fully funded akan segera diterbitkan. Saat ini pembahasan yang dilakukan kementerian terkait dalam tahap akhir.

Menurutnya, aturan skema pensiunan ini akan dikeluarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Sistem fully funded masih disusun PP nya dan diharapkan dalam waktu tidak lama PP ini bisa dilaksanakan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).

Bima menjelaskan, PP ini sudah disusun sejak lama oleh Pemerintah. PP ini dikeluarkan untuk memberikan uang pensiunan yang lebih layak bagi PNS serta juga mengurangi beban negara.

Diketahui, saat ini pemerintah harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan. Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.

Oleh karenanya, pembahasan dilakukan cukup lama karena harus menganalisa lebih akurat dan tidak menimbulkan keresahan bagi PNS.

"Beberapa hitungan masih dianalisa lebih akurat lagi sehingga tidak bebani keuangan negara. Jadi dilakukan ketat oleh Kementerian Keuangan," jelasnya.

Selain itu, alasan lainnya kenapa skema pensiunan PNS yang saat ini Pay As You Go perlu diubah menjadi Fully Funded adalah untuk memberikan perlakuan sama bagi PNS dan pegawai pemerintah PPPK.

Bima menilai, saat ini yang membedakan PNS dan pegawai PPPK adalah difasilitasi pensiunan saja. Sedangkan untuk gaji dan tunjangan semuanya sama.

"Hal yang beda dari PNS dan PPPK adalah sistem pensiun. Sekarang ini PPPK belum diberikan, namun demikian tidak menutup kemungkinan PPPK terima pensiunan dengan perubahan pay as you go menjadi fully funded yang sekarang lagi dibahas yang mungkin segera ditetapkan," kata dia.

"Dengan (skema fully funded) ini maka tidak ada perbedaan kesejahteraan signifikan PPPK dan PNS. Tapi kami masih menunggu PP ini ditetapkan," tegasnya.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear PNS, Mau Nggak Dana Pensiunan Langsung Cair Miliaran?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular