
BKN Buka-bukaan Perombakan Pensiunan PNS, Begini Skemanya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, saat ini skema terbaru pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih dalam pembahasan. Namun, akan segera diselesaikan agar bisa langsung diterapkan.
"Perubahan pay as you go menjadi fully funded sekarang lagi dibahas yang mungkin segera ditetapkan," ujar Kepala BKN Bima Haria dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).
Bima mengatakan, mengubah skema yang saat ini pay as you go menjadi fully funded menjadi keharusan. Sebab, skema terbaru ini akan lebih menguntungkan PNS saat pensiun.
Skema ini tentunya memberikan beban yang besar bagi negara disamping itu uang pensiunan yang diterima PNS juga tidak seberapa setiap bulannya.
Sehingga dengan skema baru ini, iuran yang dikenakan adalah persentase dari THP yang jumlahnya lebih besar. Lalu saat pensiun, uang pensiunan akan dibayarkan langsung semuanya dan jumlahnya akan lebih besar dari skema saat ini.
"Ke depan sistem ini diubah fully funded, PNS akan bayar iuran sebesar persentasi dari THP (take home pay), bukan gaji, sehingga uang pensiun akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go," jelasnya.
HALAMAN SELANJUTNYA >> Skema Pensiunan Pay As You Go Memberatkan APBN
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya memeparkan bahwa, hingga saat ini pemerintah harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan.
Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.
Oleh karenanya, skema ini dinilai Pemerintah perlu diubah agar beban keuangan negara untuk para pensiunan bisa berkurang dan dialihkan untuk kebutuhan mendesak lainnya.
Adapun skema Pay As You Go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero) ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perombakan Pensiunan PNS: Bisa Cair Sekali, Sampai Rp 1 M?