Jakarta, CNBC Indonesia - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian banyak masyarakat terutama anak muda yang baru lulus. Bagaimana tidak, menjadi abdi negara akan mendapatkan banyak keuntungan.
Menjadi PNS akan dimanjakan oleh Pemerintah dengan berbagai tunjangan. Bahkan saat pandemi Covid-19 saja, PNS tetap merasakan kenyamanan dengan tidak adanya potongan gaji seperti pegawai swasta lainnya.
Selain itu, menjadi abdi negara akan mendapatkan berbagai fasilitas tergantung pada tingkat jabatannya. Tunjangan untuk anak istri juga diberikan oleh negara.
Apalagi jika diterima menjadi PNS dengan ijazah lulusan S1. Gaji pokok yang didapatkan bisa mencapai Rp 4,2 juta. Untuk besaran gaji PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Itu hanya gaji pokok saja, belum ditambah tunjangan yang nilainya bisa mencapai dua kali lipat tergantung di institusi mana anda ditetapkan.
Misalnya, tunjangan tertinggi ada pada PNS yang berada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apalagi, bila DJP bisa mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, maka bukan tidak mungkin tunjangan kinerja (tukin) yang didapat mencapai 80% sampai 90%.
Untuk tukin PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Jika disimulasi maka total gaji seorang PNS baru lulusan S1 jika berada di DJP bisa mencapai Rp 9 juta per bulannya.
Dengan pendapatan ini, maka tidak heran banyak yang ingin menjadi PNS terutama PNS Pajak. Namun, tentu saja tugas yang diemban juga tidak mudah karena harus mengamankan penerimaan negara.
HALAMAN SELANJUTNYA : Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP) Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan DIII) IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 - S3) IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (Eselon I-IV) IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200