
Wacana Gaji PNS Rp 9 Juta/bulan yang Dimentahkan Kemenkeu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara mengenai besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal Rp 9 juta di tahun 2021. Ternyata hal tersebut tidak benar, sebab tidak ada rencana kenaikan gaji.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu Didik Kusnaini menegaskan, bahwa tidak ada rencana kenaikan gaji PNS untuk tahun ini. Sebab, pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19.
"Tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS (2021)," ujarnya yang dikutip Senin (4/1/2021).
Namun, terkait dengan peningkatan tunjangan kinerja ASN dan pensiunan ia mengatakan bahwa rencana itu ada. Rencana itu saat ini tengah di bahas di internal Kementerian dan Lembaga terkait.
"Penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdepartemen," jelasnya.
Menurutnya, dalam pembahasan ini ada banyak pertimbangan yang perlu dikaji. Salah satunya adalah dampak ke keuangan negara tidak hanya jangka pendek tapi juga jangka panjang.
"Mempertimbangkan banyak aspek, diantaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan panjang," kata Didik.
