(CNBC Indonesia/Andrean Kristianto),
CNBC Indonesia
30 December 2020 18:15
Kebijakan itu merupakan bagian dari penanganan Covid-19 di tengah mutasi virus corona di Inggris.
Warga Negara Asing (WNA) diarahkan oleh anggota Paskhas 461 Halim untuk menaiki bus yang akan membawa untuk menjalani karantina saat tiba di Terminal 3 Bandara lnternational Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (30/12/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Menjelang pergantian tahun, para penumpang penerbangan international yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta diwajibkan untuk menjalani karantina selama minimal 5 hari. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Para WNA dan WNI yang datang ke ibu kota juga diwajibkan membawa hasil tes PCR negatif dari negara asalnya dengan masa berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Ketentuan karantina selama lima hari ini diterapkan merujuk Addendum SE Nomor 03 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 pusat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Lokasi karantina bagi WNI akan disediakan oleh pemerintah. Bagi WNA karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pantauan di Bandara Soekarno Hatta, mereka yang datang pada siang hari lebih didominasi oleh para penumpang WNI usai bekerja di luar Indonesia. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Nantinya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan menutup pintu bagi warga negara asing atau WNA terkait strain virus corona baru penyebab Covid-19 mulai 1 sampai 14 Januari 2021. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Warga negara Indonesia (WNI) masih diizinkan kembali ke Tanah Air dengan sejumlah aturan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)