Jangan Senang Dulu, Ada Kemungkinan Gaji ke-13 PNS Dipangkas

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 December 2020 12:33
Tjahjo Kumolo (CNBC Indonesia)
Foto: Menteri PAN & RB Tjahjo Kumolo (kanan) (Dokumentasi CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih mempertimbangkan kembali pemberian gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Pertimbangan itu tak lepas dari kondisi keuangan negara di tengah pandemi Covid-19.

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers catatan kinerja akhir tahun 2020 Kementerian PAN & RB yang berlangsung secara virtual, Selasa (29/12/2020).

"Pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, walaupun tahun kemarin sudah diberikan secara menyeluruh, mudah-mudahan tahun 2021, rencananya pemerintah masih mempertimbangkan kembali masalah gaji ke-13 bagi seluruh ASN yang ada," katanya.

Yang terpenting saat ini, menurut politikus senior PDIP itu, adalah ASN harus sehat, produktif dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Sehingga ASN dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat dan lingkungan masing-masing.

"Karena tugas ASN adalah melayani masyarakat yang harus melayani harus menggerakkan harus mengoordinasikan masyarakat dengan instansi yang lain," ujar Tjahjo.



Penjelasan Tjahjo berbeda dengan penuturan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Ia memastikan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 akan diberikan secara full.

Menurut Askolani, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.

Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah. Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.

"DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya," tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.

Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia Aturan Lengkap Jabatan Fungsional PNS Dimoratorium

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular