
Ada Corona Ganas, Ini Aturan Larangan WNA Inggris Masuk RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Adanya mutasi virus Covid - 19 terbaru dari Inggris yang dianggap lebih gas menyebabkan banyak negara menutup pintu penerbangan Internasional. Indonesia akhirnya juga melakukan langkah serupa.
Melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara Surat edaran Nomor 24 Tahun 2020 mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid - 19. Aturan itu mengatur syarat Kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung Langkah pencegahan penularan Covid-19 khususnya dari luar negeri.
SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021.
Melalui surat itu Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan surat edaran ini mengantisipasi adanya kasus varian baru Corona di South Wales Inggris. Dan adanya peningkatan kasus Covid -19 di Eropa dan Australia.
"Sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case," jelasnya pada keterangan resmi, dikutip Senin (27/12).
Adita menjelaskan dalam aturan itu berisi ketentuan.
-Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
- Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.
- Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.
- Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.
- Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.
- Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.
- Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.
- Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.
- Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Inggris Akan Larang Penerbangan di Atas Kastil Windsor