
Kerja Fleksibel PNS: Boleh WFH, Gaji Utuh

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberikan izin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) di masa new normal. Ini sejalan dengan transformasi kebijakan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam Rakornas Kepegawaian Virtual BKN Tahun 2020.
Ia mengatakan, setidaknya ada dua fokus pemerintah dalam mentransformasi kebijakan terutama di era digital ini. Pertama, membebaskan PNS kerja dari mana saja.
"Manajemen ASN, di era new normal, dengan SDM smart ASN yang berintegritas, yang profesional, kompeten, dan berkemampuan IT baik, dan dapat dilaksanakan sedapat mungkin, se-fleksibel mungkin melalui fleksibel work manajemen sehingga kita bisa bekerja di mana pun tanpa harus berada di kantor-kantor pemerintah," ujarnya yang dikutip melalui YouTube BKN.
Fokus kedua adalah bagaimana pemerintah membangun kebijakan terutama menyangkut sektor publik. Bagaimana pemerintah membangun transformasi birokrasi digital dalam bentuk smart government.
"Bagaimana membangun organisasi yang fleksibel, simplifikasi proses bisnis yang komplek menjadi sangat sederhana yang dapat dilaksanakan dan terotomatisasi melalui berbagai teknologi informasi," kata dia.
Ini dinilai sangat penting dalam menjawab tantangan transformasi digital terutama di masa pandemi Covid-19 ini.
"Era digital dan pandemi Covid memang keduanya secara simultan mendorong percepatan dalam transformasi digital, di mana proses bisnis ditantang untuk harus semakin sederhana dan elektronis, tanpa terkendala perbedaan ruang, waktu dan harus cepat dan dinamis, dan ini merupakan strategi yang tadi sudah disampaikan dalam pokok-pokok yang disampaikan pak Wakil Presiden dan kita semuanya harus merespon tantangan transformasi digital yang dimaksud," jelasnya.
Halaman 2>>>
Adapun pemerintah saat ini tengah menggodok aturan mengenai komponen gaji PNS. Kebijakan tersebut tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara.
Dengan perombakan aturan ini, BKN telah memastikan bahwa besaran gaji pokok PNS akan menjadi lebih tinggi dari saat ini.
Sebagai ilustrasi, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji PNS pun berbeda-beda yang diseusaikan dengan golongan jabatan dan lama masa kerja.
Untuk gaji PNS, saat ini terbagi menjadi empat golongan yakni I, II, III dan IV. Sementara MKG dihitung menyesuaikan masa kerja dari terendah hingga tertinggi yakni 0-33 tahun.
Dengan perombakan aturan ini, Paryono memastikan bahwa besaran gaji pokok PNS akan menjadi lebih tinggi dari saat ini.
Sebagai ilustrasi, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji PNS pun berbeda-beda yang diseusaikan dengan golongan jabatan dan lama masa kerja.
Untuk gaji PNS, saat ini terbagi menjadi empat golongan yakni I, II, III dan IV. Sementara MKG dihitung menyesuaikan masa kerja dari terendah hingga tertinggi yakni 0-33 tahun.
(sef/sef) Next Article PNS Mah Bebas! Boleh Kerja Terus dari Rumah, Anda?