Mau Hura-hura di Akhir Tahun? Baca Dulu Maklumat Kapolri Ini

Tommy Sorongan, CNBC Indonesia
24 December 2020 07:40
Fireworks explode over Victoria Harbour and Hong Kong Convention and Exhibition Centre during a pyrotechnic show to celebrate the New Year in Hong Kong, China January 1, 2019. REUTERS/Tyrone Siu
Foto: Suasana Pesta kembang api malam tahun baru Pelabuhan Victoria dan Pusat Konvensi dan Pameran Hong Kong,China, Januari 1 2019. Reuters/Tyrone Siu

Jakarta, CNBC Indonesia - Meski sudah mendekati libur Natal dan penghujung tahun dimana biasanya warga merayakannya dengan beramai-ramai sambil berekreasi, tampaknya pada tahun ini hal itu tidak bisa terlaksana kembali.

Pasalnya pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda penurunan sehingga kerumunan dan kegiatan lain yang mengundang keramaian tetap akan dilarang.

Untuk menghindari potensi kerumunan yang luas, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat nomor MAK/4/XII/2020 yang memuat tentang aturan-aturan mengenai perayaan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Lantas apa isi maklumat tersebut? Berikut isinya:


Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor : MAK/4/VII/2020

Tentang
Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan
Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021


1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa :
a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan lainnya di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai, dan karnaval;
d. pesta perayaan kembang api.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat.


Jakarta, 23 Desember 2020
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenderal Polisi Idham Azis


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapolri Mutasi 229 Perwira Tinggi & Menengah, Ada 2 Wakapolda

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular