(CNBC Indonesia/Andrean Kristianto),
CNBC Indonesia
18 December 2020 13:45
Masyarakat yang hendak keluar kota menggunakan kereta api (KA) jarak jauh hingga pesawat, kini wajib menyertakan hasil rapid test antigen.
Sejumlah penumpang mengantre untuk melakukan pemeriksaan rapid test antigen dan swab test PCR di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). Pemerintah baru saja mengubah aturan bepergian keluar kota selama masa pandemi. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Masyarakat yang hendak keluar kota menggunakan kereta api (KA) jarak jauh hingga pesawat, kini wajib menyertakan hasil swab test PCR dan rapid test antigen. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Alasannya, karena tes satu ini dianggap memiliki sensitivitas yang lebih baik dibandingkan rapid test antibodi. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan mewajibkan warga yang keluar-masuk Jakarta menggunakan kendaraan umum untuk menyertakan rapid test antigen. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Aturan ini mulai berlaku 18 Desember sampai 8 Januari 2021. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Namun, ketentuan ini tak berlaku untuk kendaraan pribadi. Kewajiban menyertakan rapid test antigen hanya berlaku pada calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Calon penumpang angkutan udara akan jadi prioritas pengecekan rapid test antigen. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Untuk harga di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara, tarif PCR test kini menjadi Rp800.000 untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp885.000. Sementara itu untuk tarif rapid test antigen menjadi Rp200.000 untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp385.000. Sementara itu untuk rapid test antibodi tetap Rp85.000. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)