Keluar-Masuk Jakarta Wajib Tes Antigen, Efektif di Lapangan?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
17 December 2020 17:05
Bus Transjakarta Jalur Ganjil Genap Bekasi
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 18 Desember nanti masyarakat yang mau bepergian masuk dan Keluar Jakarta, khususnya pengguna kendaraan umum harus menyertakan rapid test antigen.

Bagi pengusaha bus khususnya antar kota dan provinsi, aturan ini sangat makin menekan bisnis perusahaan. Selama ini bus memang tak terkena aturan wajib rapid test yang diberlakukan pada angkutan udara maupun kereta.

Direktur PT Eka Sari Lorena Tbk (LRNA) Dwi Rianta Soerbakti menjelaskan dengan adanya aturan baru ini perusahaannya akan mengikuti mandatori dari pemerintah. Tapi dia meminta untuk pengawasan yang lebih diperketat.

"Aturan yg ditetapkan siap kami ikuti. Namun dengan catatan, penerapan dan pengontrolan dari aturan tersebut harus konsisten dan berlaku sesuai dengan aturan," kata Dwi Kepada CNBC Indonesia, Kamis (17/12).

Dia melihat selama ini pengawasan terkait protokol Kesehatan tidak konsisten, karena masih banyak angkutan darat yang mengisi kapasitas busnya lebih dari 50% sesuai mandatori pemerintah. Contohnya di beberapa check point di daerah terjadi permainan dengan aparat soal laporan data penerapan .

"Check point di daerah bisa terjadi permainan, kami sebagai perusahaan terbuka tidak berani, namun kami melihat ada perusahaan-perusahaan yang bermain dengan aparat. Kalau mau perketat pengawasan kami siap," jelasnya.

Dari sisi okupansi penumpang, Dwi melihat dengan adanya aturan ini akan membuat okupansi busnya berkurang drastis. Penurunan ini memang sudah dirasakan dari awal tahun setelah adanya PSBB dan larangan bepergian.

"Kalau dibandingkan tahun 2019 lalu penumpang bisa turun 60%. Kasarnya Desember 2019 penumpang bisa mencapai 100 ribuan sekarang paling 40 ribuan," katanya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan mewajibkan warga yang keluar-masuk Jakarta menggunakan kendaraan umum untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini mulai berlaku 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

Namun, ketentuan ini tak berlaku untuk kendaraan pribadi. Kewajiban menyertakan rapid test antigen hanya berlaku pada calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020) dikutip dari detikcom.

Calon penumpang angkutan udara akan jadi prioritas pengecekan rapid test antigen. Soal waktu pemberlakuan aturan ini, Syafrin menyebut disesuaikan dengan periode angkutan Natal dan Tahun Baru.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data Baru Sebut China Sudah Kaji Covid Sebelum Pandemi Meledak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular