Intip Rencana Perombakan Pensiunan PNS Skema Fully Funded

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
15 December 2020 09:43
cover topik: PNS konten
Foto: cover topik/PNS konten/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyusun skema terbaru untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN). Perombakan ini dilakukan mempertimbangkan kesejahteraan PNS setelah pensiun.

Sebab, skema terbaru ini ditujukan untuk memberikan dana pensiun yang lebih besar kepada PNS. Adapun skema terbaru yang dipertimbangkan adalah fully funded, yakni pembayaran dana pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

Selain itu, skema terbaru ini juga untuk mengurangi beban negara yang saat ini sepenuhnya menanggung dana pensiunan PNS melalui skema Pay As You Go.

Dengan skema terbaru, akan diatur mengenai pembayaran antara PNS dan Pemerintah agar tidak terlalu memberatkan APBN juga PNS bisa mendapatkan lebih besar saat pensiun.

Adapun skema ini telah direncanakan sejak lama yakni mengubah dari Pay As You Go menjadi skema Fully Funded.

Skema Pay As You Go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero) ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan skema saat ini maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan.

"Sekitar 3,1 juta orang yang dibayar melalui Taspen untuk pensiunan ASN dan melalui Asabri untuk pensiunan TNI dan Polri," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia.

Besaran iuran dengan skema fully funded tersebut, bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.

Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB menyebutkan pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.

Namun, hal tersebut masih dikaji ulang karena saat ini pemerintah masih fokus untuk memulihkan ekonomi Indonesia yang tertekan akibat pandemi Covid-19.

"Masih di-review oleh Pemerintah. Sekarang lagi fokus penanganan Covid dan dampaknya," jelas Askolani.

NEXT: Bagaimana Perhitungannya?

Sebelumnya, Menteri PAN RB (periode 2016-2018) Asman Abnur, sebelum lengser dari jabatannya, sempat mengatakan, salah satu negara yang bisa menjadi tolak ukur dalam melaksanakan skema pensiun fully funded adalah Korea Selatan.

Menurut Asman, Negara Ginseng tersebut memberlakukan dana pensiun sebesar 20% dari gaji pokok, di mana 10% dibayar pemberi kerja dan 10% sisanya dibayar oleh PNS.

Skema ini dianggap lebih baik dalam memberikan dana pensiun. Sebagai contoh, uang pensiun yang diterima PNS Korea Selatan mencapai US$4 ribu per bulan sementara uang pensiun yang diterima US$350 per bulan.

"Tapi catat, mereka bukan memotong gaji. Tapi masing-masing pemberi kerja dan pemberi kerja membayar iuran. Akumulasi semua total yang dicadangkan akan dikembalikan saat pensiun," ujarnya mengutip CNN Indonesia saat menemui Asman di kantornya pada Maret 2018 silam.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri mengungkapkan, skema fully funded atau manfaat pasti ini merupakan salah satu dari dua skema pensiunan yang diterapkan oleh pengelola dana pensiunan.

"Full funded ini sudah dianggarkan kebutuhan pensiunnya berapa, kemudian pegawai negeri akan ditetapkan iuran berapa untuk memenuhi setiap orang dapat berapa, itu kan dihitung secara aktuaria, jadi ketauan berapa pemerintah bayar," kata Suheri kepada CNBC Indonesia, Senin (23/11/2020).

Dalam skema ini, besaran dana pensiun yang akan diterima oleh setiap pensiunan telah ditentukan sejak awal. Untuk memenuhi nilai ini di kemudian hari, para pekerja dalam hal ini PNS akan dipotong gajinya tiap bulan dengan besaran tetap.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Program Pensiun PNS akan Dirombak, Bentuknya Seperti Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular