
Yeay! Jokowi Teken Tunjangan untuk PNS Kategori Ini
C G Asmara, CNBC Indonesia
14 December 2020 15:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Perpres nomor 115 Tahun 2020. Perpres tersebut dikeluarkan pada 7 Desember 2020.
Perpres tersebut berisi tentang Tunjangan Jabatan Fungsional bagi PNS yang duduk sebagai Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina dan Paramedik Karantina Hewan.
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, PemeriksaKarantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Perpres tesebut di Pasal 6.
Halaman Selanjutnya >> Berikut besaran tunjangannya
![]() Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan (Dok Ist) |
![]() Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan (Dok Ist) |
![]() Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis PerKarantinaan Tumbuhan (Dok Ist) |
![]() Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Tumbuhan (Dok Ist) |
(dru) Next Article Jokowi Cairkan Tunjangan PNS yang Urus KB, Segini Besarannya
Most Popular