MARKET DATA

Yeay! Jokowi Teken Tunjangan untuk PNS Kategori Ini

C G Asmara,  CNBC Indonesia
14 December 2020 15:23
Yeay! Jokowi Teken Tunjangan untuk PNS Kategori Ini
Presiden Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Perpres nomor 115 Tahun 2020. Perpres tersebut dikeluarkan pada 7 Desember 2020.

Perpres tersebut berisi tentang Tunjangan Jabatan Fungsional bagi PNS yang duduk sebagai Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina dan Paramedik Karantina Hewan.

"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, PemeriksaKarantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Perpres tesebut di Pasal 6.

Berapa besaran tunjangannya? Simak halaman selanjutnya

Halaman Selanjutnya >> Berikut besaran tunjangannya

Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan (Dok Ist)Foto: Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan (Dok Ist)
Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan (Dok Ist)
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan (Dok Ist)Foto: Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan (Dok Ist)
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan (Dok Ist)
Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis PerKarantinaan Tumbuhan (Dok Ist)Foto: Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis PerKarantinaan Tumbuhan (Dok Ist)
Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis PerKarantinaan Tumbuhan (Dok Ist)
Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Tumbuhan (Dok Ist)Foto: Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Tumbuhan (Dok Ist)
Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Tumbuhan (Dok Ist)

(dru) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article Jokowi akan Hadiri Silaturahmi bersama Prabowo di Istana Nanti Malam


Most Popular
Features