FOTO

Jemput Bola, Pasien OTG Covid-19 Gunakan Hak Pilih

News - Muhammad Sabki, CNBC Indonesia
09 December 2020 13:50
pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, dan/atau positif Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.

Petugas KPPS berpakaian Hazmat membawa kotak KPU untuk mengantar surat suara ke rumah pasien OTG Covid-19 di, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu (9/12). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Di tengah Pandemi Covid-19 ada aturan baru terkait Pilkada 2020. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dikutip dari CNN Indonesia Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan KPU tidak memperbolehkan pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri atau dalam perawatan di rumah sakit untuk bergabung dengan pemilih sehat dalam satu TPS.

"Bukan datang ke TPS, tapi petugasnya yang akan mendatangi ke rumah sakit," kata Dewa kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/12). Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1), disebut pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, dan/atau positif Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Seperti diketahui, sebanyak 100.359.152 orang di 309 kabupaten/kota tercatat sebagai pemilih di Pilkada 2020. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pemilihan ini merupakan pemilihan kepala daerah ketiga yang dilakukan secara langsung di Kota Tangerang Selatan. Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan dilantik pada 20 April 2021 menggantikan Airin Rachmi Diany yang sudah menjabat Wali Kota selama dua periode sejak 20 April 2011. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Foto Lainnya
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terkait
    spinner loading