
Tingkatkan Literasi, AAUI Gaet CNBC Indonesia & Daya Dimensi

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI menjalin kerja sama dengan PT Trans Berita Bisnis (CNBC Indonesia) dan PT Daya Dimensi Indonesia. Kerja sama ini termasuk peningkatan literasi asuransi di Indonesia dan peningkatan kualitas SDM Asuransi.
Penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) tersebut dilakukan oleh Dr. Hastanto Sri Margi Widodo, SKom. MEngSc selaku Ketua AAUI dengan Alfito Deannova Ginting selaku Direktur Utama PT Trans Berita Bisnis (CNBC Indonesia) dan R Yuri Yogaswara selaku Direktur Utama PT Daya Dimensi Indonesia pada Senin (7/12/2020).
Melalui MoU ini, ke depannya antara AAUI dengan CNBC Indonesia akan dapat memperluas publikasi terkait literasi asuransi yang diadakan oleh AAUI melalui berbagai kegiatan seperti talkshow, insurance event, media partner, dan bidang lainnya yang disepakati bersama.
Lebih jauh lagi, MoU antara AAUI dengan PT Daya Dimensi Indonesia akan dapat melakukan kerjasama penyelenggaraan webinar, jasa assessment, dan pelaksanaan penelitian berkelanjutan dengan penggunaan infrastruktur teknologi yang ada secara dan dapat menjalankan fungsi pelayanan dan juga pengembangan yang dapat dipergunakan oleh sebagian besar anggota.
Implementasi dari MoU ini akan mulai berjalan pada 2021, di mana hal-hal yang bersifat kegiatan teknis implementasi akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama beberapa project khusus.
Peningkatan kualitas SDM industri asuransi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah. Pasal 54 POJK tersebut mengatur bahwa perusahaan wajib menyelenggarakan program pengembangan kemampuan dan pengetahuan bagi pegawainya. Hal itu wajib dilakukan dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan.
Sementara itu terkait upaya untuk mendorong akselerasi peningkatan literasi dan inklusi keuangan diatur secara lengkap dalam POJK No.76/POJK.07/2016 yang mengatur ketentuan terkait dengan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan antara lain ruang lingkup kegiatan literasi dan inklusi keuangan, prinsip dasar literasi dan inklusi keuangan.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dukung Asuransi Bencana, AAUI-MAIPARK Gelar Research Grant