
BPJS Kesehatan Sudah Tak Tekor, Kenapa Iuran Harus Naik Sih?

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkapkan di tahun 2020 tidak akan lagi mengalami defisit. Bahkan diproyeksikan akan ada surplus sebesar Rp 2,56 triliun di dalam kas tahun anggaran 2020.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pada September 2020 lalu membuat proyeksi surplus arus kasnya berdasarkan tiga periode berlakunya besaran iuran.
Pertama, pada Januari-Maret 2020, BPJS memperoleh iuran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Kemudian, berdasarkan keputusan terakhir. Sesuai dengan Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Dari perubahan iuran itu, Fachmi merinci, akan ada penerimaan sebesar Rp 130,7 triliun, dengan total pengeluaran dalam rencana kerja diproyeksikan Rp 128 triliun.
"Disini kami kemudian memproyeksikan pada baseline Juli 2020. Di akhir tahun 2020, ini diperkirakan akan ada surplus arus kas sebesar Rp 2,56 triliun. Dengan sudah memperhitungkan dampak pandemi covid-19, biaya bayi lahir. Dengan tindakan dan asumsi penundaan iuran PBPU," jelas Fachmi saat rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (17/9/2020).
Dia juga menjelaskan bahwa proyeksi tersebut dapat terealisasi karena BPJS Kesehatan telah melunasi seluruh utang jatuh tempo kepada seluruh rumah sakit.
Sepanjang Januari-Agustus 2020, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim senilai Rp71,33 triliun kepada fasilitas kesehatan. "Sehingga Juli 2020 sudah tidak ada lagi gagal bayar," ujarnya.
Seperti diketahui, sejak badan ini resmi beroperasi pada 2014, belum pernah tercatat mengalami surplus.
Namun, pada 31 Agustus 2020 BPJS Kesehatan mencatat bahwa nilai utang jatuh tempo nihil atau Rp0. Adapun, terdapat utang klaim belum jatuh tempo sebesar Rp1,75 triliun dan klaim yang masih dalam proses verifikasi (outstanding claim) senilai Rp1,37 triliun.
Fachmi menyebutkan bahwa pada akhir 2019 BPJS Kesehatan mencatatkan defisit hingga Rp15,5 triliun. Jumlah defisit pun sedikit menurun pada akhir Januari 2020 menjadi Rp15,04 triliun, dan diharapkan dapat tuntas pada akhir tahun ini.
HALAMAN SELANJUTNYA >> Kenapa Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan?
Setelah mencatatkan adanya surplus di tahun anggaran 2020, kenapa iuran peserta BPJS Kelas 3 Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (BP) malah naik Rp 9.500 di tahun 2021?
Seperti diketahui, sesuai dengan Perpres 64/2020, pemerintah akan mengurangi besaran bantuan iurannya. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan. Tahun depan, pemerintah hanya memberikan bantuan iuran hanya Rp 7.000.
Peserta pun harus membayarkan iurannya dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, pengurangan bantuan besaran iuran yang dilakukan pemerintah, dalam rangka untuk menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021. Pengurangan bantuan iuran dari pemerintah juga dalam rangka untuk keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan sudah diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
"Peran pemerintah nyata untuk membantu masyarakat yang kurang mampu khususnya, serta pengelolaan JKN secara komprehensif," ujar Askolani kepada CNBC Indonesia dikutip Senin (7/12/2020).
Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.
Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.
Dengan demikian, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp 35.000
(dru) Next Article Jangan Salah, Cek Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2021 di Sini