
Ternyata Ada yang Ngutang ke Negara, Nilainya Rp 75,3 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengungkapkan, total piutang negara saat ini sebesar Rp 75,3 triliun. Sayangnya, pemerintah hanya optimistis bisa mengejar piutangnya 3% atau sebesar Rp 2,26 triliun.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Kementerian Keuangan, Lukman Efendi menjelaskan, total piutang sebesar Rp 75,3 triliun tersebut merupakan total piutang negara macet dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Piutang negara Rp 75,3 triliun tersebut berasal dari 59.514 berkas kasus piutang negara (BKPN). Sayangnya, DJKN pesimis seluruh piutang bisa terselesaikan atau dibayar oleh debitur seluruhnya. Sehingga pemerintah hanya menargetkan bisa menagih piutang negara mencapai Rp 2,26 triliun.
"Karena utang tersebut sejak dahulu kala, tidak seluruhnya bisa diketahui atau ditelusuri. Apakah ada dokumen dan besarannya, apakah debiturnya masih hidup, dan apa saja barang jaminannya," jelas Lukman, Jumat (4/12/2020).
Oleh karena itu, dalam melakukan transformasi atau perbaikan tata kelola piutang negara, DJKN memutuskan untuk memberikan piutang-piutang yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Badan Umum Negara (BUN) atau Pemerintah Daerah untuk bisa menyelesaikan piutang sendiri.
Pemberian kemenangan pengurusan piutang kepada K/L tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Lukman menjelaskan, tidak hanya terbatas mengenai pengurusan piutang negara pada PUPN, ruang lingkup PMK 163/2020 juga meliputi pengelolaan piutang negara pada K/L, mulai dari kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh PUPN, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian dan
pertanggungjawaban.
Kini, K/L mempunyai kewenangan untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp 8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Batal Tambah Utang, Hingga Dana Bantuan Covid AS Dibobol