Bendera Bintang Kejora dan spanduk TNI Out berkibar di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne, Australia pada Selasa (1/12/2020) waktu setempat. (Ist)
Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM Jaleswari Pramowardhani menegaskan bahwa area Konsulat Jenderal harus dihormati. Orang yang akrab disapa Dhani itu merujuk ketentuan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler serta hukum kebiasaan internasional. (Ist)
"Negara penerima, dalam hal ini Australia, memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk menjaga keamanan dari area Konsulat Jenderal Republik Indonesia," kata Dhani, Jumat (4/12). "Terlebih diterobos masuk dan disusupi tanpa izin. Sehingga insiden yang terjadi di KJRI Melbourne, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional," tambahnya. (Ist)
Sebelumnya, pengibaran bendera bintang kejora di KJRI Melbourne viral di Twitter. Pemilik akun Twitter @Tbuch2, Tim Buchanan membagikan sebuah video enam orang berada di atap Gedung KJRI Melbourne. (Ist)
Dua di antaranya memegang spanduk bergambar bendera bintang kejora dan bertuliskan Free West Papua. Sementara, empat orang lainnya memegang bendera bintang kejora dan poster bertuliskan 'TNI Out, Stop Killing Papua'. (Ist)