
Catat Nih! Satgas Larang Kegiatan yang Timbulkan Kerumunan

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta kepada satgas di daerah melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Permintaan itu disampaikan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (3/12/2020).
"Pada prinsipnya satgas melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Arahan kami kepada satgas daerah adalah melakukan tindakan tegas yang menimbulkan kegiatan yang berkurumun. Kami mengimbau masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-sehari. Ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan," ujar Wiku.
Beberapa waktu lalu, ada kerumunan dalam sebuah acara di Kampung Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Kerumunan dalam acara itu viral di media sosial. Menurut Wiku, kerumunan ini sudah terpantau melalui monitoring BLC dan duta perubahan perilaku. Satpol PP, lanjut dia, telah melaporkan dan menjadi dasar dalam pembubaran kerumunan tersebut.
"Pada kasus di Tangerang, satgas mengapresiasi polres dan Polisi Pamong Praja yang dengan tegas membubarkan kerumunan pada minggu lalu," kata Wiku.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini