Walau Pandemi, PNS Tetap Cuan: Gapok Nambah, Pensiunan Naik!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
03 December 2020 07:36
Usai Liburan PNS Mulai Beraktivitas

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah merombak sistem pangkat dan komponen gaji PNS. Kebijakan itu 'digarap' oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, sampai saat ini masih dilakukan pembahasan terkait hal tersebut dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

Dalam penyusunan ini akan ada beberapa hal yang berubah terutama komponen penghasilan PNS atau gaji dari aturan sebelumnya. Dalam aturan ini, pemerintah akan memasukkan dua komponen tunjangan ke dalam gaji.

"Nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan dalam gaji," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/12/2020).

Ia menjelaskan, saat ini komponen gaji PNS yang berlaku adalah gaji dan tunjangan. Tunjangan mulai dari tunjangan kinerja, kemahalan, jabatan dan keluarga yang terpisah dari gaji.

Dengan aturan ini maka, nantinya penghitungan penghasilan menjadi tunjangan kinerja dan kemahalan saja. Adapun tunjangan kinerja didapatkan dari capaian kinerja, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

"Jadi tunjangan yang ada hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan," jelasnya.

Selain itu, penggajian PNS ke depan juga akan diubah menjadi berdasarkan jabatan. Di mana saat ini penggajian dilakukan berdasarkan pangkat.

"Kalau berbasis pangkat dimanapun ditempatkan gajinya mengikuti. Tapi kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah dilakukan evaluasi jabatan," tegasnya.

Halaman Selanjutnya >> Di Balik Rencana Gaji & Pangkat yang Dirombak



Pemerintah diketahui tengah melakukan perombakan aturan pangkat dan komponen gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Kebijakan tersebut tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara.Kebijakan sistem pangkat dan gaji PNS tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.BKN saat ini sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah.Reformasi Sistem Pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Sementara proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan, yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen di-simplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjungan.

"Pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan)," jelas keterangan resmi BKN, Senin (30/11/2020).

Lebih lanjut, formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formulasi gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Tahapan implementasi formulasi gaji, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Halaman Selanjutnya >> Skema Pensiunan Dirombak

Sementara itu pensiunan PNS juga tengah dirombak. Skema terbaru ini dinilai akan membuat besaran dana yang diterima PNS saat pensiun lebih besar.Direktur Jenderal Anggaran Askolani menyebutkan, saat ini pembayaran pensiunan PNS masih menggunakan skema Pay As You Go melalui APBN. Sehingga dinilai perlu diubah agar tidak memberatkan negara.

"Sekitar 3,1 juta orang yang di bayar melalui Taspen untuk pensiunan ASN dan melalui Asabri untuk pensiunan TNI dan Polri," kata dia kepada CNBC Indonesia.

Adapun skema ini telah direncanakan sejak lama yakni mengubah dari Pay As You Go menjadi skema Fully Funded.

Skema Pay As You Go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan skema ini maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan.

Sementara, skema Fully Funded, pembayaran dana pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

Besaran iuran dengan skema fully funded tersebut, bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.

Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB menyebutkan pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.

Namun, hal tersebut masih di review karena saat ini pemerintah masih fokus untuk memulihkan ekonomi Indonesia yang tertekan akibat pandemi Covid-19.

"Masih di review oleh Pemerintah. Sekarang lagi fokus penanganan Covid dan dampaknya," jelas Askolani.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Gaji dan Pangkat PNS Bakal Dirombak Habis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular