Titah Luhut: Jangan Ada Kerumunan Lagi dengan Alasan Apapun!

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
01 December 2020 11:42
4 Syarat berinvestasi di RI
Foto: Ilustrasi Luhut Binsar Pandjaitan (CNBC Indonesia/Edward Ricardo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada para pemangku kepentingan agar tidak lagi mengizinkan masyarakat untuk berkumpul dalam jumlah besar.

Hal itu harus dilakukan usai liburan panjang tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020 menimbulkan kenaikan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di dua provinsi, yakni DKI Jakarta dan Bali.

"Saya ingin kita semua bersepakat jangan ada kerumunan lagi dengan alasan apapun untuk beberapa waktu ke depan," kata Luhut dalam Rapat Koordinasi Virtual Penanganan Covid19 di DKI Jakarta dan Bali, mengutip keterangan resmi Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Selasa (1/12/2020).

Sebagaimana diketahui, kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta pada periode 25-30 November 2020 sebanyak 8.598 kasus dari 5.168 kasus pada periode 28 Oktober-3 November 2020. Sementara itu, di Bali kasus terkonfirmasi positif naik dari 386 kasus pada periode 28 Oktober-3 November 2020 menjadi 823 kasus pada 25-30 November 2020.



Luhut juga meminta Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan saling mengecek ketersediaan obat yang ada di daerah.

"Jangan sampai ada orang meninggal karena kelalaian kita untuk mengecek ketersediaan obat sehingga obat habis," ujar Luhut.
Selain itu, dia juga meminta agar Kemenkes memastikan kapasitas ICU dan isolasi di RS mencukupi untuk perawatan pasien Covid-19.

Kemudian, yang tidak kalah penting, khusus untuk wilayah Bali, Luhut meminta agar pemerintah daerah menambah fasilitas isolasi terpusat terutama di Tabanan.
"Kalau di kabupaten, hotel tidak cukup ya geserlah. Yang penting pisahkan secepatnya dari keluarga yang masih sehat," kata Luhut.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bagai 'Teater Perang', Luhut Beri Kode Jakarta PPKM Level 3

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular