Terseret Rizieq, RS UMMI & Mer-C Bakal Diperiksa Pemerintah

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
29 November 2020 20:45
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab saat di keluar Tol Grogol-Slipi, Jakarta, Selasa (10/11). Pantauan CNBC Indonesia Pentolan FPI itu terlihat menggunakan mobil Pajero Dengan No polis B 1 FPI. Ia juga melambaikan tangan ke warga yang menanti kedatangannya. Pantauan lalu lintas terlihat macet saat HRS tiba di kawasan keluar tol Slipi. Rombongan Habib Rizieq langsung menuju Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Habib Rizieq Shihab Saat Menyapa Pendukungnya di Kawasan Slipi (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah hukum terkait dengan penolakan testing dan tracing Covid-19 yang dilakukan oleh Imam Besar FPI M Rizieq Shihab beserta kelompoknya.

"Oleh sebabĀ itu dimohonkan M. Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum. Kalau merasa diri sehat tentu tidak keberatan untuk memberikan keterangan demi keselamatan bersama," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, dalam konferensi pers yang dilakukan Minggu (29/11/2020) malam.

Mahfud menambahkan bahwa pemerintah juga akan meminta keterangan RS Ummi Bogor dan Mer-C terkait hal ini. RS Ummi Bogor diketahui sempat merawat Rizieq Shihab, sementara Mer-C disebut-sebut melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq dan hasilnya tidak dipublikasikan.

"Dimintai keterangan mungkin hanya data teknis, jadi tidak mesti bersalah dan tidak harus dianggap melanggar undang-undang. Tapi dimintai keterangan harus datang, harus kooperatif," ujar Mahfud.

Mahfud juga mengatakan pada dasarnya Mer-C itu tidak mempunyai laboratorium untuk mengetes Covid-19. "Dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," ujarnya.

Mahfud mengatakan pada dasarnya data pasien memang dilindungi oleh undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Namun, ada juga undang-undang yang membolehkan medical record pasien bisa dibuka dengan alsan tertentu. Undang-undang tersebut adalah UU 29/2004 tentang praktek kesehatan dan UU 4/11984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis. Bahwa ada hukum khusus ketentuan umum bisa disiampan untuk tidak harus diberlakukan," ujar Mahfud.

Untuk itu, Mahfud menegaskan agar siapa pun tidak menghalang-halangi petugas pemerintah yang melakukan testing dan tracing.

"Maka menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat maka siapapun bisa diancam KUHP pasal 212 dan pasal 216," ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud menegaskan bahwa Pemerintah sangat menyesalkan sikap Rizieq Syihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19.

"Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan masyakat. Terkait dengan itu maka pemerintah menegaskan akan terus dilakukan proses-proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku demi keselamatan bersama," ujar Mahfud.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data Baru Sebut China Sudah Kaji Covid Sebelum Pandemi Meledak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular