
Soal Ekspor Benih Bening Lobster, Luhut: Tidak ada yang Salah

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat perdana dengan jajaran eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Jumat (27/11/2020). Rapat itu turut dihadiri Sekjen KKP Antam Novambar dan para eselon I di lingkungan KKP.
"Kita ketemu teman-teman di KKP yang tadi sekjen di sini sudah disertakan semua. Yang kedua tadi saya rapat pertama dengan semua eselon I untuk melihat jangan ada pekerjaan yang terhenti semua proses tadi," ujar Luhut.
Ia mengungkapkan salah satu poin utama dalam rapat berkaitan dengan ekspor benih beningĀ lobster (BBL). Menurut dia, tidak ada yang salah dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020.
"Jadi sudah kita cek tadi. Tadi saya tanya Pak Sekjen, Pak Lambok (Staf Khusus Bidang Hukum Menko Kemaritiman dan Investasi Lambok Nahattands) semua itu dinikmati oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," kata Luhut.
"Nah kalau ada mekanisme yang salah itu sedang kita evaluasi dan sekarang dihentikan mungkin beberapa waktu dan setelah nanti kita evaluasi kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan," lanjutnya.
Seperti diketahui, kemarin, KKP menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL) pada Kamis (26/11/2020). Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari ini.
Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Selain itu, juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.
"Surat edaran di keluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangan resmi KKP yang dikutip CNBC Indonesia.
KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di-packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit.
Kebijakan ini diambil sehari setelah Menko Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai menteri KKP ad interim. Luhut mengisi kekosongan yang ditinggalkan Edhy Prabowo yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perizinan ekspor benih bening lobster.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadi Plt Menteri KKP, Luhut: Saya Juga Nggak Mau Lama-lama!
