Airlangga Jelaskan Kriteria Penetapan PSN Senilai Rp 4.800 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sebanyak 201 Proyek dan 10 Program yang mencakup 23 Sektor, dengan total Nilai Investasi sebesar Rp 4.809,7 triliun, telah ditetapkan sebagai Daftar PSN.
Menko Airlangga selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengatakan, proyek dan Program PSN tersebut memperoleh pembiayaan yang bersumber dari APBN/ APBD, BUMN, dan/atau Swasta.
"Pemerintah telah melakukan evaluasi dengan sangat hati-hati terhadap semua Usulan PSN, dengan mempertimbangkan semua aspek dan menggunakan berbagai kriteria, baik kriteria dasar, kriteria strategis, maupun kriteria operasional," ujarnya.
Adapun kriteria penetapan proyek tersebut antara lain kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Strategis, Rencana Tata Ruang, atau diatur dalam Peraturan Khusus. Tak hanya itu, kriterianya juga mempertimbangkan kriteria strategis. Antara lain memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, Keselarasan antar sektor dan Pertimbangan distribusi proyek secara regional.
Selain itu ada juga pertimbangan kriteria operasional antara lain memiliki studi kelayakan yang berkualitas, Memiliki nilai investasi di atas Rp 500 Miliar dan Penyelesaian konstruksi paling lambat di Kuartal III-2024. Hal ini kecuali proyek di sektor minyak dan gas yang dapat memulai konstruksi paling lambat di Kuartal III-2024. Terakhir, proyek tersebut berperan mendukung pusat kegiatan ekonomi.
Sebagai informasi, daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 yang meliputi 225 Proyek dan 1 Program. Kemudian dilakukan perubahan pada 2017 melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017 hingga meliputi 245 Proyek dan 2 Program.
Selanjutnya, dilakukan lagi perbaikan pada 2018 melalui Perpres Nomor 56 tahun 2018 yang meliputi 223 Proyek dan 3 Program. Sejak 2016 sampai dengan 20 November 2020, sebanyak 100 proyek senilai Rp 588,9 triliun telah diselesaikan.
Pada awal tahun 2020, KPPIP yang berada di bawah Kemenko Perekonomian, dimandatkan melakukan evaluasi atas usulan PSN, dan telah melakukan evaluasi terhadap 269 usulan proyek dan program dari Kementerian, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Badan Usaha Swasta. Evaluasi tersebut mempertimbangkan Daftar PSN sebelumnya, serta usulan-usulan baru menggunakan berbagai kriteria.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Airlangga Hartarto Disebut Mampu Jaga Ekonomi RI Tetap Kuat
