
Menteri Edhy Ditangkap KPK, KKP: Kita Hargai Proses Hukum

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih menunggu informasi dariĀ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penangkapan Menteri Kelautan dan PerikananĀ Edhy Prabowo setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pascakunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS) pada Selasa (24/11) tengah malam.
"Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak KPK mengenai kondisi yang sedang terjadi," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar seperti dikutip dari siaran pers KKP, Rabu (25/11/2020). "Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan," lanjutnya.
Mengenai pendampingan hukum atas kasus ini, KKP akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Antam pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
"Mari kita menunggu bersama informasi resminya seperti apa. Dan biar penegak hukum bekerja secara profesional," pungkasnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal Firli Bahuri mengonfirmasi KPK telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) dini hari WIB. Hal itu disampaikan Firli via pesan singkat kepada wartawan.
"Tadi malam menteri KKP diamankan KPK di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat kembali dari Honolulu. Yang bersangkutan terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ujarnya.
Selain itu, KPK juga menangkap istri Edhy, Iis Rosita Dewi. Ia merupakan anggota Komisi V DPR RI. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status Edhy.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ketua KPK: Edhy Diduga Korupsi Izin Ekspor Baby Lobster
