
Apa Kabar Nih Sidang Gugatan Bambang Tri Vs Sri Mulyani?

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengakui siap mengikuti proses persidangan atas gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Seperti diketahui, pada Kamis (22/10/2020) lalu Bambang Trihatmodjo telah melakukan sidang pertama gugatannya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di PTUN Jakarta.
Sidang lanjutan kemudian dilaksanakan pada 5 November 2020. Namun, diketahui, pihak Kementerian Keuangan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar sidang penyampaian jawaban dilakukan dapat dilakukan pada tanggal 12 November 2020.
Dalam penjelasannya, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya akan mengikuti segala proses persidangan. Dia mengaku belum bisa bicara banyak mengenai masalah piutang yang dialami oleh Bambang Trihatmodjo.
"Kita akan ikuti prosedur di pengadilan dengan baik. Kita ikuti proses baik agar dapat kepastian hukum dengan baik," kata Isa dalam video conference, Jumat (20/11/2020).
Untuk diketahui, Bambang mempersoalkan Keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.
Bambang menggugat Sri Mulyani atas perkara piutang Sea Games 1997 yang berujung pada pencekalan bagi dirinya. Sri Mulyani menyodorkan utang yang harus dibayar putra ketiga Presiden ke-2 RI Soeharto itu sebesar Rp 50 miliar ditambah bunga 5% per tahun.
Dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2020), ada dua permintaan utama yang diajukan pihak Bambang di PTUN. Gugatan Bambang memiliki nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT, didaftarkan sejak 15 September lalu.
Permintaan pertama adalah menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Keputusan itu adalah landasan hukum untuk pencekalan Bambang untuk ke luar negeri.
Pihak Bambang juga meminta Kemenkeu segera mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Selanjutnya, pihak Sri Mulyani sebagai tergugat dijadwalkan memberi jawaban secara elektronik pada 5 November 2020 mendatang.
Kendati demikian, Pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita menilai, surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri kepada Bambang terbilang prematur dan kebablasan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, pelaksana KMP Sea Games itu adalah PT Tata Insani Mukti, sehingga pihak yang semestinya diminta pertanggungjawaban adalah perusahaan tersebut.
Menurut Wardhana, Bambang tidak bisa diminta pertanggungjawaban dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Sikap Kementerian Keuangan yang membebankan tanggung jawab kepada kliennya itu dinilai tak adil.
"Konsorsium secara perdata bukan subjek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. Jadi yang diminta pertanggungjawabannya itu ya PT Tata Insani Mukti sebagai subjek hukumnya," ucap Wardhana kepada CNN Indonesia, dikutip CNBC Indonesia Kamis (22/10/2020).
Adapun utang yang harus dibayar oleh putra kedua Presiden Soeharto itu diklaim oleh Wardhana senilai Rp 50 miliar.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LCS Kurangi Ketergantungan Terhadap Dolar